Oleh: Andi Ibnu Hadi (Mahasiswa Pasca Sarjana Program Doctoral Hukum Tata Negara Universitas Pasundan) Judul : Filsafat Hukum Pancasila Dan Semiotika Hukum Pancasila Penulis : Prof. DR. Kaelan, M.M. Penerbit : Paradigma Yogyakarta (2020) Buku ini disusun atas dasar kegelisahan ilmiah penulis oleh dinamika perkembangan hukum di Indonesia yang kurang berpijak pada realitas budaya Kelebihandari buku ini adalah dapat dipakai sebagai bahan untuk memahami prinsip Hukum Tata Negara Indonesia secara lebih mudah.Oleh karena dalam buku ini menggunakan bahasa yang mudah dicerna untuk kalangan insan akademisi yang ingin memulai belajar Hukum dengan spesifikasi pengetahuan Dasar-dasar Hukum Tata Negara. 11Jimly Asshiddiqie → mengemukakan 12 prinsip pokok Negara hukum yaitu : supermasi hukumm, persaamaan dalam hukum, asa legalitas, pembatasan kekuasaan, oragn-organ eksekutif independen, peradilan bebas dan tidak memihak, transparasi dan control social, welfare state, bersifat demokratis, perlindungan HAM, peradilan TUN, constituonal court. HukumTata Negara Darurat (Penulis: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, S.H.) Oleh Ardia Khairunnisa Setiawan Apakah Negara berhak melakukan hal 'lebih' dalam menghadapi sebuah anomali? Setidaknya, Penulis menganggap ini sebagai ide awal Hukum Tata Negara Darurat dan buku ini mengemas hal tersebut dengan ringkas, padat, dan terkini. JAYI. OLEH A. MUH. FIQIH MUHFIDH T. B11116381 DAFTAR PUSTAKA Jurdi, Fajlurrahman. 2016. TEORI NEGARA HUKUM. Malang Setara Press. Soemantri, Sri. 1971. PERBANDINGAN ANTAR HUKUM TATA NEGARA. Bandung Alumni. Wahjono, Padmo. 1984. BEBERAPA MASALAH KETATANEGARAAN DI INDONESIA. Jakarta CV. Rajawali. TEORI NEGARA HUKUM Judul Buku Teori Negara Hukum Penulis Fajlurrahman Jurdi Penerbit Buku Setara Press Kota Terbit Malang Tahun Terbit 2016 Ukuran dan Halaman 14 cm x 21 cm, xii + 258 Dalam buku ini dijelaskan bahwa pembentukan negara hukum dimulai sejak manusia yang dalam pengertian kebertahapan, bergerak dari individu menuju relasi sosial sehingga hukum dalam makna yang lebih tegas adalah sistem yang dihasilkan dari sebuah kesepakatan-kesepakatan ataupun konsensus-konsensus yang lazim disebut kontrak social social contract. Dalam pengertian ini, kekuasaan bersumber dari hukum yakni hasil kesepakatan sosial. Dengan demikian kedaulatan dalam Negara ada pada hukum yang seluruh entitas politik, sosial, dan ekonomi di bawahnya tunduk pada hukum tersebut. Dalam ha ini pemerintah pun tunduk pada hukum. Tegasnya, kedaulatan dalam konsepsi negara hukum bersumber dari konsensus rakyat, berbeda dalam negara kekuasaan kedaulatan yang bersumber dari raja yang berkuasa. Namun dalam perkembangannya saat ini, hampir seluruh Negara telah menerapkan konsepsi negara hukum dengan berbagai varian asas dan bentuknya, walaupun masih terdapat Negara-negara tertentu yang bertahan dengan system kedaulatan berdasarkan kekuasaan penguasa. Dalam mengartikan hukum sebagai asas kedaulatan, terdapat dua tradisi aliran dalam konsepsi Negara hukum yaitu konsep Negara hukum rechtsstaat dan konsepsi Negara hukum the rule of law. Dalam konsepsi Negara hukum rechtsstaat penegak hukum dimengerti sebagai penegak hukum yang tertulis dalam undang-undang sesuai dengan paham legisme yakni bahwa hukum identik dengan undang-undang sehingga ada kepastian hukum’. Sementara konsepsi Negara hukum the rule of law, dimengerti bahwa penegakan hukum bukan berarti penegakan hukum tertulis belaka, tetapi yang terpenting adalah penegakan keadilan hukum, sehingga penegakan hukum tidak berarti penegakan hukum yang di tulis. Tradisi Negara hukum rechtsstaat dikenal dengan konsep civil law system sementara Negara hukum the rule of law disebut common law system. Tradisi civil law system mengorientasikan diri bahwa eksistensi hukum adalah kepastian yang di ekspresikan pada kekukuhannya berpegang pada kodifikasi undang-undang dan peraturan-peraturan tertulis. Karenanya dianggap dapat memberikan kepastian hukum. Sementara, tradisi common law system melihat eksistensi hukum sebagai perwujudan keadilan yang sifatnya lebih luas dari sekedar apa yang tertulis. Poin menarik dalam setiap pembincangan konsep adalah pemaknaan filosofis atas eksistansi negera itu sendiri yang hadir di tengah-tangah masyarakat. Secara mainstream dipahami bahwa Negara adalah akumulasi kehendak social manusia yang memiliki insting hidup bersama dalam harmoni keteraturan yang kemudian diwujudkan dengan institusionalisasi aturan-aturan dan kebijakan, institusi tersebut bermakna negara atau state. sejarah Negara hukum yang sebagaimana disebutkan oleh para ahli, pemikirannya dalam konteks Negara kota dalam polish di yunani memiliki ciri khusus, yakni Zoon politicon. Setiap warga polish adalah warga yang melek politik, dalam arti peduli soal-soal pengelolaan Negara dan bahkan terlibat langsung dalam penyelenggaraan Negara. Stad-staat. Warga polish tersusun dalam golongan-golongan stratifikasi golongan atas, menengah, dan golongan biasa atau bawah. Status actives. Setiap warga polish aktif memerintah. Staatshgemeinschaft. Rakyat adalah warga Negara yang wajib memenuhi tugas Negara. Kultgemeinschaft. Rakyat adalah warga keagamaan yang wajib memenuhi tugas agama; Encyclopedie lingkaran pengetahuan. Berbagai macam ilmu yang harus diajarkan pada rakyat agar aktif memerintah secara produktif. Mengenai struktur Negara Plato menganggap kelas-kelas Negara terdiri atas para pemimpin, para tentara, dan para pekerja; bentuk-bentuk pemerintahannya aristokrasi, timokrasi, oligarki, demokrasi, dan tirani. Menurut Rapar, setelah melihat karya dari Plato bahwa Plato menganggap bahwa negara yang ideal adalah hasil dari kepemimpinan pemimpin yang cerdas. Karena itu, dalam Republic, hukum merupakan sebagian dari pengetahuan seorang pemimpin, yaitu filsuf-raja. Berkenaan dengan eksistensi hukum, Plato yakin meski seorang filsuf-raja tidak diikat oleh hukum, filsuf-raja tersebut tidak perlu dikhawatirkan akan menyalahgunakan hukum tersebut, karena filsuf-raja dianggap sebagai manusia-manusia suci. Sementara itu, Aristoteles memandang negara sebagai ciptaan alam karena manusia yang hidup sendirian tidak dapat mencukupinya dirinya sendiri, dan dengan demikian harus dianggap sebagai suatu bagian dalam hubungan dengan keseluruhan. Lebih lanjut untuk mengefektifkan kelembagaan kenegaraan, Plato membagi penduduk dalam tiga golongan golongan bawah golongan rakyat jelata yang merupakan petani, tukang dan saudagar, golongan menengah penjaga atau pembaantu dalam urusan negara, golongan atas kelas pemerintah atau filosof. Hukum adalah alat bantu personal yang diciptakan untuk mengatur ketertiban kebersamaan yang ada. Di sini hukum menjadi alat bantu sosial. Karena hukum adalah alat bantu sosial, maka menekankan posisi hukum sebagai instrumen negara adalah merupakan upaya agar hukum sebagai instrumen memiliki kekuatan legitimasi. Negara hukum state of law bertugas untuk menciptakan kemajuan sosial bagi masyarakatnya. Dengan hukum sebagai instrumennya. Maka rekayasa sosial a tool of social engginering diciptakan untuk membangun masyarakat yang sejahtera. Sebab itulah, keberadaan hukum sebagai bangunan dasar untuk mengintergrasikan kelompok-kelompok sosial masyarakat social groups menjadi tak terhindarkan. Jadi, negara memiliki instrumen hukum law instrument sebagai pengatur juga sebagai perekayasa sosial. Sehingga, kewajiban inilah yang menyebabkan negara harus memberi hukuman kepada yang melanggar instrumen negara. Dengan demikian, inilah yang menjadi salah satu ciri terpenting negara hukum. Plato mengajukan hukum sebagai kerangka dasar untuk mengatur kehidupan umat manusia, dan dengan hukum itulah dasar-dasar negara sebagai basis awal sejarah demokrasi diperkenalkan. Plato melihat bahwa kepentingan banyak orang harus ditempatkan diatas seluruh kepentingan pribadi dan golongan. Menurut robert maclver, inti negaraa hukum adalah sebagai alat pemaksa mereka sendiri mematuhi peratutan-peraturan agar tercapai keinginan bersama. Dengan demikian, untuk membatasi kekuasaan pemerintahan, seluruh kekuasaan di dalam negara haruslah dipisah dan dibagi kedalam kekuasaan yang mengenai bidang tertentu. Pembatasan pemerintahan juga harus tunduk pada kehendak rakyat demokrasi dan haruslah dibatasi dengan aturan hukum yang pada tingkatan tertinggi disebut konstitusi. Salah satu ciri dan prinsip pokok dari negara hukum dan demokasi adalah lembaga peradilan yang bebas dari kekuasaan lain dan tidak memihak. Negara hukum profetik, bisa juga diartikan negara islam yang memiliki keterkaitan dengan setting historis masyarakat Madinah pada masa Rasulullah Muhammad SAW hidup. Prinsip paling mendasar dari hukum profetik atau nomokrasi islam adalah mengenai kedaulatan yang hanyalah milik Tuhan. Tuhan adalah satu-satunya pemegang kedaulatan sehingga dengan demikian, mengambil kedaulatan diluar dari kedaulatan Tuhan adalah merupakan bentuk dari model negara sekuler, atau negara hukum yang merujuk pada konsepsi manusia. Salah satu elemen negara hukum profetik atau nomokrasi islam adalah konsepsi dan bangunan Negara Hukum di Madinah, yakni negara yng dibentuk dan ditata dengan hukum ketuhanan yang diatur dibawah kepemimpinan kenabian. Meskipun tidak secara langsung merupakan firman Allah, Piagam Madinah merupakan pedoman yang berdasarkan pada prinsip-prinsip kehidupan bermasyarakat yang diatur dengan prinsip-prinsip Islam. Rechsstaat negara hukum memiliki berbagai macam penjeasan dari para ahli, dan salah satunya adalah Wignjosoebroto yang menegaskan bahwa, sesungguhnya konsep rechtsstaat ini adalah konsep yang datang dan berasal dari luar wilayah peradaban bumi. Dan menurutnya ada tiga karakteristik yang melekat pada konsep rechtsstaat sebagai berikut Pertama, hukum dalam negara hukum itu harus dibentuk dalam wujudnya yang positif. Kedua, hukum harus merupakan hasil proses kesepakatan kontraktual antara golongan partisan dalam suatu negeri, langsung ataupun melalui wakil-wakilnya, melalui suatu proses yang disebut proses legislasi’. Ketiga, harus disepakati melalui proses legislatif agar diberlakukan sebagai bagian dari hukum nasional. Sistem hukum Anglo Saxon the rule of law berkembang secara evolusioner sebagai usaha untuk melepaskan diri dari sistem absolutisme. Keberadaan sistem hukum Anglo Saxon yang disebut sebagai Common Law Sistem, adalah merupakan salah satu perangkat penting dalam upaya mendorong pemerintahan yang demokratis, sekaligus menghindari totalitarianisme. Dengan konsep yang ada, maka pemerintahan yang diharapkan adalah pemerintahan yang didasarkan pada kepentingan rakyat. Dalam negara hukum socialist legality, hukum ditempatkan dibawah sosialisme. Hukum adalah alat untuk mencapai sosialisme. Tradisi hukum sosialis bukan terutama didasarkan pada peranan peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi, melainkan pada dasar kebijaksanaan ekonomi dan sosial. Menurut pandangan ini hukum adalah instrument alat kebijaksanaan dalam bidang ekonomi atau sosial. Negara hukum integralistik, dalam hal ini soepomo menolak perspektif individualis eropa barat karena menghasilkan imperialisme dan sistem eksploitasi; perspektif kelas padaa kodiktatoran proletariat juga dibuang karena meskipun dengan kondisi khas di Uni soviet, perspektif ini bertentangan dengan sifat asli masyarakat indonesia. Ada 3 teori negara menurut soepomo, yakni pertama, negara terdiri atas dasar teori perseorangan, teori individualistis. Kedua, negara ialah golongan . ketiga, teori integralistik. Negara Hukum Pancasila, A. Hamid S. Attamimi mengatakan bahwa dalam kaitannya dengan hukum yang berlaku bagi Bangsa dan Negara Indonesia, Pancasila telah dinyatakan kedudukannya oleh para pendiri Negara ini sebagaimana terlihat dalam UUD 1945 dalam penjelasan umum. Disana ditegaskan, bahwa Pancasila adalah cita hukum rechtsidee yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Negara hukum postmodern adalah merupakan negara hukum yang memiliki kreatifitas menempatkan warga negara bukan sebagi penjaga malam sebagaimana hukum klasik. Warga negara tidak dianggap sebagai penghuni negara yang diatur dengan pasal-pasal, tetapi hukum bekerja untuk memanipulasi kesadaran individu sehingga menjadi kesadaran kolektif. Bahwa keteraturan sosial dalam suatu komunitas, tidak bisa diukur dengan pasal-pasal sebagaimana dalam positivisme, tetapi keteraturan sosial justru lahir ketika individu yang menjadi kolektifitas mampu berposisi sebagai warga negara, bukan sebagai individu dan massa. Negara hukum pasca kolonial adalah suatu negara yang masih belum memiliki hukum sendiri, dimana hukum yang digunakan adalah masih warisan masa lalu, dan hukum yang dibuat di masa kini masih merupakan bagian dari warisan “pemikiran” masa lalu. Ini bisa dilihat dalam beberapa bangunan dasar kita, seperti KUHP, KUHPrdt, sebagian hukum agraria, dan hukum adat yang di konstruksi oleh Snouck Hurgronje. Padangan tokoh tentang negara hukum yang diantaranya adalah menurut Niccolo Machiavelli, dia melihat negara berada dalam dua kutub, yakni kekuasaan dan anarki. Anarki adalah tindakan melawan hukum atau aturan. Oleh karena itu, tugas seseorang memegang kekuasaan untuk mempertahankan dan memperluas wilayah kekuasaannya. Oleh sebab itu, seorang pengasah diperkenankan berbuat apa saja selama untuk melanggengkan kekuasaannya. Sehingga, politik dan moral adalah dua bidang yang tidak memiliki hubungan sama sekali. Yang diperhitungkan adalah kesuksesan, sehingga tidak ada lagi perhatian terhadap moral didalam urusan politik. Pandangan Negara dari Thomas Hobbes. Negara hukum yang dikehendaki Hobbes bermula dari upaya untuk mengakhiri social chaos yang ia sebut sebagai keadaan alamiah itu. Ia mengkehendaki pembentukan Negara guna mengakhiri masyarakat alamiah, dan memiliki hukum sendiri untuk mengatur mereka yang menyerahkan haknya pada “perjanjian social”. Hukum bukanlah konsep yang membentuk tatanan social yang beradab dan setara dengan konsep Negara hukum modern yang kita pahami saat ini, namun hanya terbatas pada pembentukan asosiasiatau kelompok yang disebut sebagai Negara. Menurut Hans Kelsen, ia memandang hukum dari tatanan hukum positif, karena “wujud empirik dari hukum positif menurut Kelsen adalah tatanan hukum nasional yang satu sama lain dihubungkan dengan tatanan hukum internasional”. Pandangan John Locke tentang negaraterdapat didalam bukunya yang berjudul “Dua Tulisan tentang Pemerintahan Two Treatises of Civil Government”. Ia menjelaskan pandangannya itu dengan menganalisis tahap-tahap perkembangan masyarakat menjadi tiga, yakni keadaan alamiah the state of nature, keadaan perang the state of war, dan Negara commonwealth. Menurut Jimly Asshiddiqie, ia mengemukakan bahwa “ ada dua belas prinsip pokok negara hukum rechtsstaat yang berlaku di zaman sekarang. Kedua belas prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya suatu negara hukum modern”. Adapun kedua belas prinsip pokok tersebut, yaitu supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutif independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, rsifat demokratis, berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara, dan transparansi dan kontrol sosial. Kelemahan Banyak kata-kata yang terkadang belum di pahami. Kelebihan Tampilannya sangat menarik PERBANDINGAN ANTAR HUKUM TATA NEGARA Judul Buku Perbandingan antar Hukum Tata Negara Penulis Sri Soemantri Penerbit ALUMNI Kota Terbit Bandung Tahun Terbit 1971 Halaman vi + 284 halaman Negara adalah suatu organisasi masyarakat dan juga terdiri dari manusia yang mempunyai beranekaragam kepentingan. Manusia yang berada didalam lingkungan suatu negara akan berusaha mencapai tujuan baik tujuan bersama ataupun tujuan bagi diri masing-masing. Perbandingan hukum tata negara sebagai suatu ilmu pengetahuan yang dengan mempergunakan hasil-hasil ilmu negaraumum mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan itu secara metodis dan sistematis kemudian menganalisanya. Menurut Prof. Kranenburg faktor-faktor yang menyebabkan adanya bermacam-macam bentuk atau sistem ketatanegaraan meliputi faktor umum dan faktor khusus. Faktor umum antara lain 1 adanya ancaman yang datang dari luar, 2 adanya ancaman yang datang dari dalam negeri, 3 adanya pengetahuan yang berkembang dengan berangsur-angsur. Kemuadian faktor khususnya meliputi 1 letak geografis suatu wilayah negara, 2 sifat-sifat suatu masyarakat bangsa volkskarakter, 3 faham politik yang dianut oleh masyarakat negara. Berapa derajat ilmu pengetahuan dan kedudukan ilmu perbandingan hukum tata negara?. Menurut mengemukakan ada 3 macam derajat ilmu pengetahuan, yaitu Besohrijvend wetenschap, yaitu ilmu pengetahuan yang tugasnya hanya menggambarkan saja, Verklarend wetenschap, ilmu pengetahuan yang bertugas menyelidiki sebab musabab sesuatu, waarderend wetenschap, ilmu pengetahuan yag tugasnya memberi nilai. Dari keterangan sarjana diatas Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara adalah ilmu pengetahuan yang tugasnya menyelidiki sebab musabab sesuatu. Demokrasi sebagai azas dalam hukum tata negara berasal dari zaman Yunani, demokrasi berasal dari kata demos rakyat dan cratein memerintah. Sehingga dapat diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Apabila demokrasi diartikan seperti itu maka hal itu juga berarti yang berjumlah banyak memerintah yang sedikit. Namun, dalam kenyataannya sebaliknyalah yang terjadi. Kemerdekaan dan persamaan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, tetapi kemerdekaan dan persamaan adalah suatu keadaan yang tidak masuk akal. Memang kemerdekaan dan persamaan adalah sulit untuk difikirkan. Tetapi terhadap persamaan ini juga timbul persoalan, apakah persamaan yang sebenar-benarnya itu ada. Adakah persamaan yang mutlak antara seluruh manusia di dunia? Persamaan antara manusia dengan manusia, antara golongan-golongan manusia atau bangsa didunia pada azasnya dari pada hakekatnya bertentangan dengan kodrat, oleh karena persamaan yang demikian itu sebenarnya tidak ada dan tidak mungkin ada. Ini berarti pula, bahwa kemerdekaan dalam arti semurni-murninya akan menunjukan suatu keadaan yang justru kebalikannya dari pada tiap jenis kemerdekaan. Meskipun sudah diketahui bahwa kedua cita-cita diatas tidak mungkin terlaksana secara mutlak, sampai sekarang faham tersebut masih saja diperjuangkan. Dari sejarah umat manusia ternyata, bahwa dianutnya faham kemerdekaan mempunyai pengaruh pula dibidang politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan. Dan sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan dan persamaan, maka setiap orang bebas melaksanakan maksudnya dan tujuannya serta mempertahankan kepentingan-kepentingannya. Dan pada akhinya kemerdekaan dan persamaan tersebut tidak ada artinya sama sekali, oleh karena hal itu tdak dapat diepaskan dari bidang kehidupan ekonomi. Dasar kemerdekaan dan persamaan daripada demokrasi mempunyai konsekuensi adanya keharusan persaingan bebas dibidang ekonomi. Oleh karena tidak adanya kemampuan yang sama diantara mereka yang menjalankan persaingan itu timbullah perbedaan yang besar antar golongan “the haves” dan golongan “the haves not”. Didalam praktek kenegaraan kedua golongan ini tidak dapat ikut menentukan urusan kenegaraan. Struktur ketatanegaraan pada umumnya meliputi dua suasana, yaitu supra struktur politik dan infrastruktur politik. Yang dimaksud dengan suprastruktur politik disini adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan apa yang disebut alat-alat perlengkapan negara termasuk segala hal yang berhubungan dengannya. Adapun infra struktur politik ini meliputi lima macam komponen, yaitu komponen partai politik, komponen golongan kepentingan, komponen alat komunikasi politik, komponen golongan penekan dan komponen tokoh politik. Untuk menentukan apakah suatu negara atau beberapa negara menganut azas demokrasi atau tidak, dapat ditentukan ukuran atau syarat-syarat tertentu antara lain Adanya proteksi konstitusionil, Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak, Adanya pemiliha umum yang bebas, Adanya kebebasan menyatakan pendapat dan berserikat, Adanya tugas-tugas oposisi, Adanya pendidikan civics. mengklasifikasikan pola ketatanegaraan yang dasar-dasarnya adalah sebagai berikut Hakekat negara dalam mana konstitusi berlaku. Menurut negara-negara modern yang ada didunia ini ditinjau dari segi hakekat negara dalam konstitusi berlaku dapat dikelompokkan kedalam kelas besar, yaitu negara kesatuan dan negara federal atau serikat. Hakekat konstitusi itu sendiri. Konstitusi yang berlaku hampir diseluruh dunia kecuali Inggris berlaku dalam arti sempit yaitu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu seperti di Amerika dan negara-negara lain, dan dalam arti luas yang dirumuskan oleh Bolingbroke yaitu “By constitution, we mean, whenever we speak with propriety and exactness, that assemblage of laws, institutions and customs, derived from certain fixed principles of reason….. that compose the general system, according to which the community had agreed to be governed”. Hakekat kekuasaan legislatif. Disini di jelaskan dua pola negara yaitu 1 Hakekat sistim pemilihan dalam mana anggota-anggota Lower House duduk didalamnya, 2 hakekat daripada the second chamber atau upper house. Hakekat kekuasaan eksekutif. Yang di maksud disini oleh dalam bukunya halaman 69 adalah merupakan suatu keharusan bahwa dalam setiap negara yang mengatur azas-azas demokrasi , kepada lembaga eksekutif harus dilakukan pengawasan serta pembatasan. Dengan demikian lembaga eksekutif harus mempertanggung jawabkan kekuasaannya kepada rakyat. Hakekat kekuasaan peradilan. Menurut dalam bukunya halaman 72 kita dapat membedakan negara-negara 1 Which can question and internet the acts of the legislature seperti di Amerika serikat, 2 Which are bound to apply such acts without question seperti di Inggris. Pola ketatanegaraan menurut Maurice Duverger dalam bukunya diatas halaman 73 pemerintahan yang benar ada didunia dapat digolongkan menurut kategori atau menurut 3 pola dasar, yaitu Pola-dasar Inggris. Dipola Inggris ini ada 3 ciri negaranya yaitu demokratis, parlementer dan liberal Pola-dasar Amerika Serikat. Dipengaruhi oleh “Trias politica” maka kekuasaan dalam negara Amerika Serikat di lakukan oleh 3 organ, yaitu kekuasaan eksekutif oleh Presiden, kekuasaan legislatif oleh congress yang terdiri atas senate dan House of Representatives, dan kekuasaan judisil dilakukan oleh Badan-Badan Peradilan dimana puncaknya adalah The supreme court Mahkamah Agung. Pola-dasar campuran. Seperti contohnya Indonesia dimana dalam Undang-undang Dasar kita itu mengandung segi-segi parlementer berdasarkan pola Inggirs dan segi-segi presidensil berdasarkan pola Amerika Serikat. Pola-dasar Uni soviet. Bersumber pada azas-azas yang terkandung dalam faham Marxisme-Leninisme. Konstitusi Perancis, Konstitusi Amerika Serikat, Konstitusi Swiss dan Konstitusi Uni Soviet, adalah negara-negara yang mempunyai sistem konstitusi berbeda. Kelemahan Masih dikemas dalam penulisan lama, banyak pernyataan menggunakan bahasa asing tanpa ada terjemahan bahasa Indonesianya. Kelebihan Kertasnya masih dalam keadaan baik. BEBERAPA MASALAH KETATANEGARAAN DI INDONESIA Judul Buku Beberapa masalah ketatanegaraan di Indonesia Penulis Prof. Padmo Wahjono, Penerbit CV. Rajawali Kota terbit Jakarta Tahun terbit 1984 Halaman ix + 100 halaman Buku ini membahas tentang bidang-bidang yang di utamakan pada soal praktek kenegaraan, khususnya dibidang pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan. Permasalahan-permasalahan yang di prioritaskan untuk di bahas setelah diidentifikasikan ialah Pembentukan Lembaga Tertinggi Sesuai dengan dasar kedaulatan rakyat, yang berlaku dinegara kita maka fungsi kenegaraan ini berada sepenuhnya ditang rakyat. Permasalahannya ialah cara bagaimana pelaksanaan pembentukan lembaga negara tertinggi oleh rakyat, atau dengan perkataan lain kegiatan ini justru akan membentuk lembaga yang akan mewajibkannya. Pembentukan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis Besar Haluan Negara Fungsi pembentukan Garis-garis Besar Haluan Negara, sesuai dengan pasal 3 UUD 1945, merupakan tugas MPR yaitu suatu tugas untuk menentukan haluan apakah yang harus diikuti untuk menjalankan kegiatan kenegaraan disetiap masa 5 tahun yang mendatang, Kegiatan kenegaraan ini pada hakekatnya berupa kegiatan pembangunan menuju tujuan bernegara, sehingga permasalahannya disini ialah masalah program pembangunan, bentuk hukum dan aspek-aspek hukum didalam pembentukan program tersebut dan dalam pelaksanaannya. Kepemimpinan Nasional Masalahnya terletak pada kepemimpinan MPR, sebagai pemegang kedaulatan; Kepemimpinan DPR sebagai wakil rakyat; Kepemimpinan Presiden sebagai mandataris, sebagai kepala negara dan sebagai pemimpin pemerintahan. Fungsi Legislatif Permasalahannya disini ialah bagaimana menyusun suatu program Legislatif nasional yang menyeluruh, meliputi setiap obyek/urusan negara yang telah dituangkan pola pembangunannya sesuai dengan tahap-tahap tertentu. Pemikiran mengenai program legislatif ini dengan demikian tidak terlepas dari pemikiran tentang kerangka tata hukum nasional kita. Fungsi Eksekutif Permasalahannya adalah hubungan antara kekuasaan pemerintahan presiden dengan kewenangan-kewenangan lainnya dibidang Legislatif, yudikatif, kekuasaan administratif sebagai kepala negara, kewenangan polisional sebagai pengkhususan daripada kewenangan eksekutif seperti misalnya dibidang kejaksaan, kepolisisan sebagai lembaga dan operasi ketertiban dengan lembaga-lembaganya serta arti dari pada kewenangannya sebgai mandataris. Fungsi Yudikatif Permasalahan pertama telah dirumuskan didalam penjelasan Undang-Undang Dasar yaitu harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim, yang dapat diperluas mengingat perkembangan kehakiman pada dewasa ini yaitu jaminan bagi masyarakat tentang adanya suatu mekanisme pengawasan kehakiman sehingga menjadi suatu kekuasaan yang merdeka atau bebas dari pengaruh, termasuk pengaruh uang. Permasalahan yang berikut ialah bahwa kekuasaan peradilan yang bebas ini secara kongkrit menggunakan dan menciptakan pola keputusan peradilan yang tetap yurisprudensi didalam pembentukan dan pembinaan tata hukum yang berlaku, suatu permasalahan yang memerlukan pengkajian lebih lanjut. Fungsi Kepenasehatan Masalahnya yaitu perlu di tinjau peranan Dewan Pertimbangan Agung dalam hubungan sejarahnyakepenasehatan ketatanegaraan didalam sejarah kita bernegara semenjak zaman penjajahan maupun dengan perbandingannya dengan negara-negara lain. Fungsi Pengaturan Keuangan Negara Undang-undang Dasar menetapkan tentang hal keuangan, dan yang dimaksud disini ialah keuangan negara, sehingga merupakan masalah utama disini ialah masalah pengertian keuangan negara. Fungsi Pemeriksaan Keuangan Negara Permasalahan utama ialah dengan cara bagaimana fungsi ini dilaksanakan dalam arti, bagimana fungsi ini diketahui hasilnya oleh masyarakat luas. Untuk ini pada bagian akhir setiap undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara selalu di rumuskan “Setelah di periksa oleh BPK maka diberitahukan oleh Pemerintah kepada DPR.” Fungsi Kepolisian Suatu permasalahan lain yang diintroduksikan dalam praktek kenegaraan dewasaa ini dalam hubungannya dengan fungsi ini ialah pengertian Kam-Tib Mas. Fungsi hubungan luar negeri Permasalahannya disini ialah pelaksanaan pembuatan perjanjian dengan negara lain yang menurut pasal 1 UD 1945, harus dilaksanakan dengan persetujuan DPR. Dalam hal ini kita jumpai dua masalah, salah satunya yaitu adanya dua macam ratifikasi untuk dua macam perjanjian, yaitu oleh presiden untuk agreement. Masalah Hak azasi Permasalahannya ialah bagaimana perumusannya didalam undang-undang dan bagaimana pelaksanaannya didalam praktek. Kewarganegaraan Masalahnya disini menyangkut persyaratan menjadi warga negara Indonesia Otonomi daerah Permasalahannya ialah seberapa jauhkah peraturan daerah otonom sesuai dengan pedoman-pedoman yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Kelembagaan Negara Disini dipermasalahkan tentang kelembagaan dalam arti pranata-pranata hukum yang merupakan mekanisme kelembagaan, didalam menjalankan fungsinya, Wawasan Nusantara Masalah arti bahwa hanay satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional, atau bagaimanakanh wawasan-nusantara tersebut, didalam bidang politik hukum. Beberapa pemikiran pemecahan permasalahan. Suatu Pemlu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia LUBER, sebagaimana tertera dalam UU Pemilu No. 15 Tahun 1969 dan di pertegas lagi didalam TAP/VII/MPR 1978. Pembentukan UUD dan pelestarian Pancasila. Pemikiran mengenai bentuk-bentuk pengamanan pelestarian Pancasila merupakan suatu kegiatan yang sangat disarankan. Pembentukan Garis-garis besar haluan negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Oleh karena itu ditetapkan bahwa hakekat GBHN ialah pembangunan disegala bidang, dengan bertumpu pada pembangunan ekonomi. Kepemimpinan Nasional berdasarkan Pancasila harus tetap berdasarkan hukum yang Berlaku, baik yang tertuang didalam UUD 1945 maupun produk hukum lainnya. Suatu ketentuan tentang pokok-pokok perundang-undangan merupakan suatu keperluan yang mendesak. Sesuai dengan Tap MPRS yang perlu disempurnakan ialah sumber tertib hukum republik Indonesia, Tata urutan perundang-undangan RI dan skema susunan kekuasaan didalam Negara Republik Indonesia. Suatu kekuasaan pemerintahan yang berdasarkan UUD, sesuai dengan pasal 4 ayat 1 UUD 1945. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain, namun tetap berdasarkan undang-undang dasar dan peraturan perundangan lainnya. Tertera dalam UU tahun 1970 dan UU tahun 1970. Tugas Dewan Pertimbangan Agung dalam rangka sisitem pemerintahan Negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang perhitungan anggaran negara. Tercantum dalam UU 1972 tentang perhitungan anggaran tahun 1968, dan juga pada UUD 1945 Pasal 23 ayat 5. Arti keuangan negara didalam rangka fungsi pemeriksaan keuangan negara. Apabila negara terbagi-bagi dalam daerah-daerah otonom, maka APBN dan APBD akan bersatu dan pengajuannya oleh pemerintah kepada DPR akan beruapa APBN. Pelaksanaan kekuasaan kepolisian berdasarkan suatu pola dasar yang sama sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Rumusannya dalam Kepres no. 7 tahun 1974. Tugas pokok kepolisian RI ialah sebagai alat negara penegak hukum terutama dibidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Treaty dan agreement serta masalah ratifikasinya dalam praktek bernegara kita. Hak-hak azasi menurut UUD 1945. Kewarganegaraan. Tertera dalam UU tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI yang diundangkan pada tanggal 29 Juli 1958 Otonomi daerah. Dilakukannya penyerasian yang diawali dengan perumusan GBHN termasuk penegasan wawasan pembangunan disegala bidang, termasuk pembangunan dan pemerintahan didaerah, yang ditandai dengan kesatuan pulitik, ekonomi, sosial budaya dan kesatuan Hankam. Alat-alat perlengkapan negara. Di Indonesia, berdasarkan konstitusi RIS, organ yang diberi kekuasaan dalam rangka pencapaian tujuan negara adalah Presiden, Menteri-menteri, Senat, dan Dewan Pengawas Keuangan, sedang menurut UUDS 1950 adalah Presiden dan Wakil Presiden, Menteri-menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan. Wawasan nasional dibidang politik hukum. Khusus dibidang politik hukum, wawasan nasional ialah dasar pandangan bangsa Indonesiamengenai kebijaksanaan politik yang harus di tempuh dalam rangka pembangunan/pembaharuan hukum di Indonesia. Kelemahan buku covernya kurang menarik. Kelebihan buku Penjelasannya sangat bagus. Beranda » Artikel » Resensi Buku30 November 2020 hukum expert Resensi Buku , DATA BUKU Judul Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Penulis Dr. Jimly Asshiddiqie, penerbit RajaGrafindo Persada Tahun Terbit 2010 Cetakan 2 Dimensi Buku 16 x 23,5 x 1,7 cm 463 halaman Harga Buku Rp seratus empat puluh tiga ribu rupiah Buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata […] Lihat artikel lengkap adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk mempelajari hukum dengan cepat dan berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga dapat membuka wawasan dan pikiran Blok E-373, Malang admin marketing humas dari kiri ke kanan, buku I, buku II, buku III 1. Resensi Buku Buku I Judul Buku Hukum Tata Negara Indonesia Penulis Dr. Ni,Matul Huda, M. Hum Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta Cetakan Maret, 2012 Tebal 388 Halaman Bahasa Indonesia Buku dengan judul Hukum Tata Negara Indonesia karya Dr. Ni’Matul Huda, M. Hum merupakan pelengkap dari sejumlah literature yang ada, yang membahas masalah ketatanegaraan Indonesia pasca perubahan UUD 1945, dimulai dari pembahasan mengenai Hukum Tata Negara secara umum, hingga menjadi lebih spesifik,mengenai hal-hal ketatanegaraan di Indonesia. Pembahasan awal yang dipaparkan adalah lingkup-lingkup kajian Hukum Tata Negara, beserta hubungan Hukum Tata negara dengan Hukum Administrasi negara dan Hubungannya Dengan Ilmu negara dan Ilmu politik. Pada Bab selanjutnya, yang masih dibahas secara umum, adalah Sumber-sumber hukum tata negara. Yang dimana, sub-materinya meliputi pengertian sumber hukum menurut para ahli seperti, Sudikno Mertokusumo, van Apeldoorn, dan Joeniarto. Sub-materi selanjutnya membahas mengenai macam-macam sumber hukum menurut Utrecht, dimana sumber hukum dapat dibagi dalam arti formal dan materiil. Sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara. Sumber hukum yang masuk kedalam sumber hukum dalam arti materiil ini di antaranya 1. dasar dan pandangan hidup bernegara 2. kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara. Sumber hukum dalam arti formal terdiri dari; 1. hukum perundang-undangan ketatanegaraan; 2. hukum adat ketatanegaraan 3. hukum kebiasaan ketatanegaraan, atau konvensi ketatanegaraan; 4. yurisprudansi ketatanegaraan; perjanjian internasional ketatanegaraan; 6. doktrin ketatanegaraan. Bab selanjutnya dalam buku ini membahas mengenai asas-asas hukum tata negara, yang berupa asas pancasila, asas negara hukum, asas kedaulatan rakyat dan demokrasi, asas negara kesatuan, dan asas pemisahan kekuasaaan dan check and balances. Pada mater-materi selanjutnya buku ini membahas mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia yang dibahas dengan rinci mulai dari perubahan sistem pemerintahan negara sampai dengan reformasi dan perubahan UUD 1945. Buku ini juga membahas mengenai lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 dan lembaga-lembaga independen, demokrasi di Indonesia beserta konsepsi, sistem dan praktik demokrasi di Indonesia, serta sistem dan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Hal yang dibahas selanjutnya adalah sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Dimulai dari sejarah lahirnya pasal 18 UUD 1945,makna daerah yang bersifat istimewa, daerah istimewa dalam konstitusi RIS 1949 dan UUD sementara 1950, Pengaturan pemerintahan setelah perubahan UUD 1945, Asas-asas pemerintahan daerah, sampai dengan Pemerintahan Daerah dalam beberapa UU. Buku ini merupakan buku yang sangat diperlukan sebagai pelengkap dari sejumlah literature yang ada, karena buku ini dengan jelas memaparkan segala sistem, sejarah, dan hal-hal yang berkaitan dengan ketatanegaraan Indonesia. Buku II Judul Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Penulis Drs. Inu Kencana Syafiie, Penerbit PT Dunia Pustaka Jaya, Jakarta Cetakan 1996 Tebal 233 Halaman Bahasa Indonesia Buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara karya Drs. Inu Kencana Syafiie, ini mempunyai beberapa gagasan tentang hukum tata negara, dimana buku ini ingin menjadikan keseluruhan ilmu pengetahuan tentang hal ikhwal yang berkenaan dengan disiplin ilmu hukum tata negara dan merupakan gambaran secara sistematis tentang ilmu hukum tata negara, mulai dari pencarian benang merah ilmunya dalam hukum tata negara itu sendiri sampai kepada etika keberadaanya serta dalam menjawab secara mendasar pertanyaan-pertanyaan pendahuluan, seperti apa dan bagaimana sebenarnya ilmu hukum tata negara tersebut. Buku ini membahas secara rinci mengenai hubungan-hubungan hukum tata negara dengan ilmu-ilmu kenegaraan maupun ilmu-ilmu non kenegaraan. Buku ini juga membahas mengenai sistem hukum tata ngara Indonesia. Dimulai dari sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak masa sebelum proklamasi hingga masa orde baru, lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara, hingga Hukum tata negara di Indonesia sumber hukum tata negara Indonesia, konstitusi, tujuh kunci pokok, hak asasi manusia, dan asas kewarganegaraan. Materi selanjutnya yang dipaparkan dalam buku ini adalah sistem hukum pemerintahan daerah, perbandingan hukum tata negara antara negara maju dan negara berkembang, dan yang terakhir adalah etika hukum tata negara. Buku ini, adalah buku yang dapat digunakan dalam mempelajari dasar-dasar hukum tata negara, namun beberapa hal dalam buku ini sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan Indonesia sekarang ini, karena buku ini diterbitkan pada tahun 1996 sehingga, telah banyak terjadi perubahan pada hierarki perundang-undangan Indonesia yang tidak dapat kita temukan dalam buku ini Buku III Judul Buku Teori Negara Hukum Penulis Fajlurrahman Jurdi Penerbit Setara Press, Malang Cetakan September, 2016 Tebal xii + 258 Bahasa Indonesia Didalam Buku yang berjudul Teori Negara Hukum karya bapak Fajlurrahman Jurdi ini, membahas mengenai bagaimana sejarah hukum terbentuk dan juga memaparkan berbagai teori-teori negara hukum serta pandangan tokoh tentang negara hukum. Dalam pembahasan mengenai sejarah hukum, dituliskan bahwa sejarah negara hukum, sama tuanya dengan sejarah demokrasi. Namun, hampir seluruh studi tentang negara hukum dan demokrasi berhenti pada hulu zaman tri philosopher, yakni Sokrates, Plato, dan Aristoteles. Ketiganya merupakan rujukan otoritatif sejarah yang dipuja dan selalu hidup meskipun zaman dan sejarah berganti. dalam bagian selanjutnya, dijelaskan lebih rinci mengenai teori negara hukum, yang dikatakan bahwaa negara hukum state of law bertugas untuk menciptakan kemajuan social bagi masyarakatnya. Dengan hukum sebagai instrumennya, maka rekayasa social diciptakan untuk membangun masyarakat yang sejahtera. Pembahasan mengenai teori negara hukum meliputi negara hukum profetik, rechstaat, common Law, Socialist Legality, negara hukum integralistik, negara hukum pancasila, negara hukum postmodern,dan negara hukum pascakolonial. Pada bab akhir buku ini, penulis memberikan berbagai pandangan tokoh tentang negara hukum, beberapa tokoh tersebut adalah Niccoloo Machiavelli, Thomas Hobbes, John Locke, Baron de Montesqieu, Jean-Jacques Rousseau, Robert Morrison Maciver, Hans Kelsen, Gouw Giok Siong, Jurgen Habermas, Michel Foucault, dan Jimly Asshiddiqie Buku ini sangat membantu dalam mempelajari teori-teori negara hukum, yang mana dalam buku tersebut dikatakan bahwa negara hukum adalah formula kekuasaan yang mengakui rakyat sebagai tuan atas kedaulatannya. Negara tidak hendak menjadi monster yang tampak beringas yang ditakuti rakyatnya, namun lebih sebagai pengayom yang melindungi kehormatan bangsa dan rakyatnya serta membawa kemajuan dan kesejahteraan. 2. Beberapa Hubungan Antarbuku 1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya Hukum Tata Negara Indonesia buku I, Pada bab I buku ini, dijelaskan mengenai hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara dan ilmu negara. yang dalam pandangan Crince ke Roy, hukum tata administrasi mempunyai bidang yang jauh lebih luas dibandingkan dengan hukum tata negara, tetapi letaknya berada di bawah hukum tata negara serta di antara hukum perdata dan hukum pidana. Selanjutnya, hubungan HTN dengan Ilmu Negara dan Ilmu politik. Yang dimana, ilmu negara merupakan suatu pelajaran pengantar dan ilmu dasar pokok bagi pelajaran hukum tata negara. Oleh karena itu, hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan teratur sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok pada negara umumnya. Ilmu hukum tata negara mempunyai sifat praktis applied science yang bahan-bahannya diselidikki, dikumpulkan, dan disediakan oleh pure science ilmu negara. Namun, pada buku Ilmu Pengantar Hukum Tata Negara buku II, bab II dijelaskan lebih rinci mengenai hubungan Ilmu Hukum Tata negara dengan ilmu-ilmu kenegaraan lainnya, yaitu ilmu pemerintahan, Ilmu politik, Ilmu negara, dan ilmu administrasi negara. Yang dimana, Pertumpangtindihan tersebut disebabkan oleh kesamaan objek material masing-masing disiplin ilmu kenegaraan tersebut adalah “negara” namun, objek forma yang dimiliki oleh ilmu-ilmu diatas berbeda-beda. Objek forma berbeda pada masing-masing disiplin ilmu karena perbedaan sudut pandang, yaitu meninjau sasaran hanya dari satu sudut pandang dengaan caranya yang khas dan khusus. Pada buku ini juga, djelaskan mengenai hubungan Hukum Tata Negara dengan ilmu-ilmu non kenegaraan yaitu, ilmu filsafat, ilmu ekonomi, dan ilmu sosiologi. 2. Demokrasi Pada buku Hukum Tata Negara Indonesia Buku I dan teori negara hukum buku III dikemukakan hal serupa yang berupa, atas dasar demokratis, rechstaat dikatakan sebagai “negara kepercayaan timbal balik de staat can het wederzids vertrouwen yaitu kepercayaan dari rakyat pendukungnya bahwa kekuasaan yang diberikan tidak akan disalahgunakan dan kepercayaan dari pengusaha bahwa dalam batass kekuasaannya dia mengharapkan kepatuhan dari rakyat pendukungnya”. Asas-asas demokratis yang melandasi rechtstaat menurut Couwenberg meliputi 5 asas, yaitu 4. asas pertanggungjawaban Atas dasar sifat-sifat tersebut yaitu liberal dan demokratis, ciri-ciri rechstaat adalah a. adanya undang-undang dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat b. adanya pembagian kekuasaan negara, yang meliputi kekuasaan pembuatan undang-undang yang ada pada parlemen, kekuasaan kehakiman yang bebas yang tidak hanya menangani sengketa antara individu rakyat tetapi juga antara penguasa dan rakyat, dan pemerintah yang mendasarkan tindakannya aatas undang-undang wetmaatigbestuur d. diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat vrijheidsrechten van de burger ciri-ciri diatas menunjukkan dengaan jelas bahwa ide sentral dari rechstaat adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan. Adanya undang-undang dasar akan memberikan jaminan konstitusional terhadap asas kebebasan dan persamaan. Adanya pembagian kekuasaan untuk menghindarkan penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang sangaat cenderung kepada penyalahgunaan kekuasaan, seperti perkosaan terhadap kebebasan dan persamaan. DAFTAR PUSAKA Huda, M. Hum. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta-PT RajaGrafindo Persada. Drs. Inu Kencana Syafiie, 1996. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta-PT Dunia Pustaka Jaya Fajlurrahman Jurdi. 2016. Teori Negara Hukum. Malang-Setara Press Pembahasan mengenai pengujian undang-undang dari sudut pandang pembentukannya, atau sering dikenal dengan istilah pengujian formil masih sangat terbatas dalam literatur ilmu hukum di Indonesia, bahkan belum ada yang secara khusus membahas mengenai hal tersebut. Kajian literatur tentang uji konstitusionalitas, lebih banyak berbicara mengenai pengujian materiil. Dalam praktiknya-pun pengujian formil di Mahkamah Konstitusi juga masih sangat...Read MoreDespite the paramount role of choice of law in international contractual relationships, its implementation in various countries remains disparate. Many countries have acknowledged and given effect to choice of law, but some other countries persist in opposing it. The lingering reluctance in enforcing choice of law remains a challenging impediment to cross-border commercial relationships. Strict...Read MoreBuku ini ditulis oleh Prof. Sulistyowati Irianto pada tahun 2011 dengan total 326 halaman. Tulisan ini membahas tentang bagaimana akses hukum bagi perempuan migran yang bekerja di Uni Emirat Arab sebagai pekerja namun sebagian besar diantaranya adalah Asisten Rumah Tangga ART yang dianggap patuh, beragama sama yakni Islam, murah dibayarnya, dan terbelakang secara edukasi. Namun...Read MoreApa itu keuangan Negara dan kapankah suatu kerugian dapat dikategorikan sebagai kerugian negara? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang dapat ditemukan jawabannya pada buku karya Dian Puji Nugraha Simatupang yang berjudul Keuangan Negara dan Kerugian Negara Perspektif Fenomenologi dan Rekonsiliasi Hukum. Buku yang ditulis dalam rangka memperingati ulang tahun penulis yang menggeluti bidang hukum keuangan publik selama karirnya...Read MoreHukum Tata Negara Darurat Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, Oleh Ardia Khairunnisa Setiawan Apakah Negara berhak melakukan hal lebih’ dalam menghadapi sebuah anomali? Setidaknya, Penulis menganggap ini sebagai ide awal Hukum Tata Negara Darurat dan buku ini mengemas hal tersebut dengan ringkas, padat, dan terkini. Resensi ini akan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu subtansi...Read MorePancasila Identitas Konstitusi Berbangsa dan Bernegara Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, Oleh Wyllyan Ichsan Shab Billah Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan bentuk pengejawantahan dari kehidupan berkonstitusi. Dalam konteks bernegara, nilai-nilai dasar Pancasila yang terkandung di dalamnya menjadi jiwa bagi identitas konstitusional bangsa Indonesia dengan lima prinsip dasar kebangsaan, yaitu pluralisme, inklusivisme, universalisme, nasionalisme,...Read MoreBerisi uraian perbandingan dan perkembangan model-model perusahaan persekutuan. Bacaan ringkas dan padat yang mudah untuk mahasiswa, akademisi, hingga praktisi. Kecil-kecil cabe rawit. Peribahasa ini tepat untuk menggambarkan buku terbaru karya Yetty Komalasari Dewi, Ketua Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi Universitas Indonesia. Judul bukunya tidak rumit, isinya tidak berbelit-belit, jumlah halamannya pun tidak tebal. Hanya...Read MoreResensi Buku Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Oleh Yessi Nadia Giatma Saragih Dalam hukum tata negara, ada banyak buku yang membahas tentang peraturan perundang-undangan, salah satunya buku karangan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, yang berjudul Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, terpanggil...Read MorePeradilan Etik dan Etika Konstitusi Perspektif Baru tentang’Rule of Law and Rule of Ethics’ & Constitutional Law and Constitutional Ethics Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon Buku yang berkaitan dengan Konstitusi sangatlah banyak di toko buku, dari konstitusi perspektif filsafat, hukum, sosial, ilmu pemerintahan dan sejarah bisa kita jumpai dibanyak tempat....Read MoreResensi Buku Hukum Persekutuan di Indonesia Penulis Dr. Yetty Komalasari Dewi, MLI. Oleh Wenny Setiawati Dalam ranah hukum ekonomi, ada banyak buku yang membahas aspek hukum mengenai bentuk usaha yang dikenal di Indonesia dan buku terbaru dari Dr. Yetty Komalasari Dewi ini membahas secara khusus mengenai badan usaha dalam bentuk persekutuan di Indonesia. Kekhususan...Read More

resensi buku hukum tata negara